Pemkab Kuningan Izinkan Warganya Mudik, Asal Penuhi Syarat Ini

JABARNEWS | KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan beri kelonggaran bagi warganya berupa diperbolehkan mudik lokal asalkan bisa memenuhi beberapa syarat seperti harus melampirkan identitas dan surat keterangan dari atasan/perusahaan bagi pekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah bagi warga non pekerja.

Sebagaimana diketahui, Selain Kuningan ada lima wilayah yang mengizinkan untuk mudik, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuningan).

Baca Juga:  Dinkes Cirebon Bakal Berikan Vaksin Untuk Tiga Ribu Pengemudi Ojol

“Kemarin disepakati bahwa untuk wilayah-wilayah yang Ciayumajakuning sedang secara ketentuan aturan sudah disampaikan ke Gubernur maupun Kementerian Perhubungan,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana Pada Sabtu (08/04/2021).

Baca Juga:  Persib Bandung Tak Serius Main di Piala Menpora 2021, Ini Alasannya

“Tetapi secara kearifan lokalnya dari lima wilayah disepakati bahwa wilayah Ciayumajakuning ada kelonggaran terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas yang keluar masuk ke wilayah Ciayumajakuning, tetapi tetap dengan pemeriksaan administrasi, minimalnya KTP,” sambungnya.

Karena, kata dia, dalam rapat seluruh kepala daerah sepakat, mobilitas masyarakat se-Ciayumajakuning harus melampirkan identitas dan surat keterangan dari atasan/perusahaan bagi pekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah bagi warga non pekerja.

Baca Juga:  Gelombang Panas Sedang Terjadi di Indonesia, BMKG: Itu Hoaks

Meski baru disampaikan ke Gubernur Jabar dan Kementerian Perhubungan, kata Indra, pihaknya masih menunggu secara legalitasnya. (Red)