Petugas Amankan Dua Kendaraan Pembawa Miras saat Penyekatan Lingkar Gentong

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Petugas Gabungan di Lingkar Gentong Kabupaten Tasikmalaya kembali memberhentikan dua kendaraan boks yang membawa minuman keras (Miras) dari jakarta menuju Kabupaten Pangandaran.

Pos Penyekatan Terpadu Lingkar Gentong Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, selain memutarbalikkan ribuan kendaraan tanpa surat lengkap. Pihaknya juga mengamankan dua Kendaraan boks kendaraan pengangkut minuman keras jenis Bir Bintang.

Baca Juga:  AJI: Ada 10 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Kepala Pos Terpadu Lingkar Gentong Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Kompol Gunarto mengatakan, setelah petugas Gabungan penyekatan mencurigai dua kendaraan boks beriringan, dan petugas gabungan memberhentikan kendaraan tersebut, lalu di suruh untuk menepi ke pinggir jalan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Siswa dan Siswi SMP yang Tawarkan Open BO di Tasikmalaya

“Kemudian, petugas meminta pengemudi untuk menunjukkan surat kelengkapan, namun pengemudi malah berbelit-belit menyampaikannya,” kata Gunarto, Sabtu (8/5/2021).

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan ribuan minuman Bir Bintang siap diedarkan di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:  Ini Golongan Yang Difokuskan Untuk Vaksinasi Tahap Tiga, Diantaranya ODGJ

Gunarto menuturkan, kendaraan pengangkut minuman keras jenis Bir Bintang tersebut hampir berjumlah 5.000 botol lebih.

“Kendaraan tersebut langsung diamankan Sat Sabhara Polresta Tasikmalaya, ke Mapolresta jalan letnan Harun Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (Red)