Ada Dugaan Pelecehan Seksual dalam Tes KPK, DEEP: Sangat Tidak Etis!

JABARNEWS | BANDUNG – Jika benar dalam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki muatan pelecehan seksual, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menilai hal itu sangat tidak etis. 

Direktur Eksekutif DEEP Neni Nur Hayati mengatakan, jika benar, hal tersebut bahkan telah telah melanggar ketentuan Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 setelah amandemen.

Pasal tersebut, kata dia, menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi“.

“Pertanyaan mengenai status perkawinan, hasrat seksual, bila pacaran ngapain saja, kesediaan menjadi istri kedua, sama sekali tidak ada kaitannya dengan peran, tugas  dan wewenang tugas pegawai KPK apalagi menyangkut integritas dan profesionalitas,” kata Neni Nur Hayati dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 30 September 2022

Pertanyaan yang tidak berkualitas tersebut, jelas dia, telah mencerminkan posisi perempuan hanya sebatas seksualitas belaka dan cenderung menganggap perempuan selalu ada dalam posisi subordinat. 

“Ini sangat tidak adil dan bias gender, tidak ada korelasinya dengan wawasan kebangsaan,” ujar Neni Nur Hayati.

Dia pun sangat menyayangkan untuk seleksi sekelas lembaga anti rasuah , aparatur negara tidak memiliki pemahaman yang utuh terkait dengan perspektif gender. 

Pertanyaan yang diduga terdapat muatan pelecehan seksual, menurut dia, tentu saja sangat mencederai dan melukai para aktivis perempuan yang selama ini memperjuangkan hak-hak keadilan kaum perempuan. 

Baca Juga:  Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dekat Lanud Wiriadinata, Diduga Diseruduk Kereta Api

“Potret ini menunjukkan betapa bobrok dan tidak beradabnya proses pelaksanaan tes alih pegawai KPK,” ujarnya.

Di samping pertanyaan yang mengandung unsur seksisme, juga terdapat adanya pertanyaan yang bermuatan diskriminatif dan rasis, seperti islamnya islam apa, urusan doa qunut, dan lain-lain yang sangat tendensius. 

Atas beberapa pertanyaan yang janggal tersebut, khususnya pada pertanyaan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual, lanjut dia, maka DEEP memberikan pernyataan sikap.

Kesatu, papar dia, mengecam segala bentuk perbuatan baik itu verbal dan non verbal yang melecehkan terhadap perempuan.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Targetkan Kekebalan Kelompok Terbentuk Akhir 2021

Kedua, mendorong kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ketiga, mendorong Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses dan meninjau ulang pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang terbukti melakukan pelecehan terhadap perempuan.

Keempat, mendorong kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Dan kelima, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif, kritis, mengawasi dan mengawal segala kebijakan dalam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi ASN agar tidak ada pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan dalam proses ini,” tukasnya. (Yoy)