Ini Surat Edaran Tentang Pengelola Objek Wisata di Kabupaten Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Purwakarta pada masa liburan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kabupaten Purwakarta Covid-19 mengeluarkan surat edaran untuk para Pengelola Objek Wisata se-kabupaten Purwakarta, tertanggal 15 Mei 2021.

Dalam surat edaran bernomor 126/SATGASCOVID-19/V/2021, ada tiga poin penting yang harus ditaati oleh para pengelola objek wisata se-Kabupaten Purwakarta, yakni:

Pertama, kapasitas kunjungan objek wisata sebesar 50 persen dari kapasitas biasanya. Kedua, pengunjung objek wisata hanya bagi penduduk Kabupaten Purwakarta dan ber-KTP Purwakarta atau Non KTP Purwakarta akan tetapi bekerja di Purwakarta dengan menunjukkan kartu identitas tempat kerja.

Baca Juga:  Waduh.. Ternyata Bandung Kalahkan Jakarta Jadi Kota Termacet

Ketiga, jam operasional objek wisata mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan ketentuan apabila dengan durasi tersebut sudah memenuhi kapasitas 50 persen maka selanjutnya dilakukan operasional buka tutup.

Menurut Ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana, Surat edaran tersebut untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab oleh para pengelola objek wisata se-Kabupaten Purwakarta.

“Selama libur lebaran sejumlah tempat wisata di Kabupaten Purwakarta dibuka agar masyarakat yang tidak mudik bisa liburan di daerahnya sendiri, dengan menikmati tempat wisata,” ucap Iyus saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Sabtu (15/5/2021) petang.

Baca Juga:  Gandeng Rumah Zakat, Jabar Peduli Rohingya Tahap II Disalurkan

Namun, sambung dia, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan tentang disiplin dan tetap memonitor di beberapa tempat bersama satgas kabupaten maupun kota.

Pria yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta itu menambahkan, demi keamanan dan kenyamanan berwisata harus jadi prioritas pengelola wisata. Sehingga kerumunan bisa dicegah dan tidak menambah kasus baru Covid-19.

“Untuk itu aktivitas pengelolaan wisata yang dibuka di Kalbar itu tetap di bawah pengawasan Satgas covid-19 yang didampingi oleh TNI dan Polri. Razia rutin dan pengawasan juga akan dilakukan secara ketat,” tuturnya.

Baca Juga:  Jangan Asal Mencuci, Beginilah Cara Mencuci Buah Yang Tepat

Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada para pengelola objek wisata yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempatnya masing-masing.

Saat disinggung soal sanksi bagi yang melanggar Surat Edaran tersebut, Iyus menegaskan akan menutup objek wisata tersebut.

“Jika ada pengelola wisata yang melanggar akan ditutup tempat pariwisata tersebut, hal tersebut merupakan bagian komitmen untuk menjaga agar tempat wisata tidak menjadi penyebaran atau klaster baru Covid-19,” tegasnya. (Gin)