JABARNEWS I BANDUNG – PT Indomarco Prismatama selaku perusahaan pengelola Indomaret buka suara soal ancaman boikot buruh terhadap produk yang dijual di Indomaret.
Pengelola Indomaret mengklaim sudah membayar tunjangan hari raya (THR) 2020 kepada seluruh karyawan sebesar satu bulan upah. Pembayaran dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Pembayaran THR ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya, termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ucap Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).
Dia menegaskan, Indomarco Prismatama tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan selama lebih dari 30 tahun. “Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah,” ujar Wiwiek.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengancam akan menginstruksikan kepada buruh untuk memboikot seluruh produk Indomaret.
Boikot seluruh produk Indomaret itu karena ada salah satu pegawai yang dilaporkan ke polisi karena memperjuangkan pembayaran THR 2020.
Kasus ini bermula dari salah satu anggotanya bernama Anwar Bessy dituntut secara pidana oleh PT Indomarco Prismatama lantaran telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.
“Ada salah satu pengurus Anwar Bessy, karena dia ingin mendapatkan kepastian, maka dia emosional. Spontan kemudian menggerakkan tangannya membentur ke gypsum sampai bolong 20-25 cm,” katanya.
Laporan itu sudah masuk ke dalam proses persidangan. Berdasarkan catatan Riden, persidangan sudah dilakukan dua kali sejak manajemen Indomaret melaporkan Anwar.
“Besok, 18 Mei 2021, Selasa, sidang ketiga. Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan ini telah terjadi kriminalisasi terhadap anggota kami FSPMI,” ucap Riden.
Atas kasus tersebut, Riden mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap manajemen Indomaret. Ia tak terima karena manajemen telah melakukan kriminalisasi kepada buruh.
Terkait dengan kasus itu, PT Indomarco Prismatama menyatakan pihaknya tetap akan memproses kasus kerusakan yang dilakukan salah satu karyawan Indomaret pada 2020.
“Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini,” jelas Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf. (Red)