JABARNEWS | TASIKMALAYA – Warga di Cempaka Warna, Kota Tasikmalaya menemukan hewan langka Kukang Jawa di atas pohon jambu pada Sabtu (15/5/2021) lalu.
Hewan yang bernama latin Nycticebus tersebut dilindungi Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 termasuk hewan yang dilindungi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gunung Sawal Rendi Herdian mengatakan, pihaknya akan merehab kondisi kukang sebelum dilepasliarkan.
“Akan kita bawa rehab (Kukang Jawa, Red) di Ciamis. Setelah tuntas dirawat dokter akan dilepas,” kata Rendi Senin (17/5/2021).
“Karena ada luka di tangannya otomatis kemungkinan akan direhab,” tambahnya.
Rendi mengucapkan terima kasih Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya ikut membantu dalam proses penyerahan hewan yang dikenal lamban ini. “Kita terima serahkan ini dari Polsek Cihideung. Setidaknya kita dapat menyelamatkan hewan tersebut dan membuat populasinya membaik,” ucapnya
Bahkan selama masa lebaran tahun ini, setidaknya ada dua laporan masyarakat penemuan kukang.
“Kemarin juga dari Rajadesa ada warga serahkan ke BKSDA dalam kondisi sakit,” tutupnya. (Red)