Plin-Plan? Penyederhanaan Jabatan di Purwakarta Kembali Diundur

JABARNEWS I PURWAKARTA – Rencana pemerintah pusat dalam melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional mengalami penundaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Dengan adanya penyetaraan jabatan itu, jabatan struktural setingkat pejabat eselon III dan IV akan dihilangkan pada bulan depan. Jabatan kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, maupun kepala subbagian akan dihilangkan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Permenpan-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Baca Juga:  Begini Cara Yonarmed 9 Pasopati Kostrad Bentuk Karakter Pelajar

Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 itu semestinya mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 12 April 2021. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menunda rencana pemberlakuan kebijakan penyederhanaan jabatan itu.

“Mengenai rencana pemberlakukan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional tidak jadi diberlakukan bulan Juni, tapi diundur bulan Desember 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Asep Supriatna, Selasa (25/5/2021), dikutip dari Trendpurwakarta.com.

Meski begitu, dia tak menjelaskan alasannya. “Mengenai alasannya, coba tanya ke Kabag Organisasi, kami hanya menerima laporan dari sana,” katanya.

Baca Juga:  Erwin Aksa : Indonesia Berpeluang Masuk 5 Besar Ekonomi Terkuat Dunia di 2045

Mengenai mundurnya pemberlakuan penyederhanaan pejabat birokrasi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional yang sudah berulang kali diundur, Kepala BKPSDM tidak tahu persis apa penyebabnya. 

Baca Juga:  Rocket Rockers Tetap Eksis PAsca Ditinggalkan Dua Personilnya

“Saya tidak tahu penyebabnya diundur lagi, padahal sudah beberapa kali diundur sejak digulirkan oleh Bapak Presiden RI beberapa waktu lalu,” kata Asep Supriatna.

“Supaya dapat informasi yang valid coba tanya ke pak Kabag Organisasi di Setda saja yah,” kilah dia. (Red)