Biadab! Seorang Bapak Jadikan Anak Tirinya Sasaran Aksi Nafsu Bejatnya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bejat, seorang ayah berinisial US tega mencabuli anak tirinya berinisial HTN. Kini pria berusia 47 itu menjadi tahan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Purwakarta, setelah terbukti melakukan tindakan asusila tersebut.

Korban yang masih berusia 7 tahun diiming-imingi pelaku akan diberikan uang sebesar Rp 2 ribu rupiah. Pelaku merasa terangsang hingga menyalurkan hasratnya pada sang bocah tak berdosa itu sepulang bekerja di Jakarta.

Menurut pengakuan pelaku, ia gelap mata hingga melakukan aksi bejat ini, nampak dari raut wajahnya penyesalan ketika tangan sudah di borgol petugas. 

Baca Juga:  TPA Sarimukti Mulai Dipadatkan, Zona 1 Disiapkan Tampung 80 Ribu Ton Sampah

“Iya khilaf, saya terangsang ketika korban lagi tiduran. Saya terangsang oleh anak ketika sedang tiduran,” pengakuan US. 

Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kepala Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim), AKP Fitran Romajimah mengatakan pelaku diringkus dikediamannya di wilayah Pasawahan, Purwakarta, setelah dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu dari korban. 

Kepada petugas, sambung Fitran, pelaku mengaku, aksi bejatnya dilakukan berulang kali saat istrinya pergi bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). 

“Awal mula kejadian itu terungkap korban bercerita pada ibunya, pada saat di tinggal ibunya sebagai ibu rumah tangga korban di imingi uang 2 ribu rupiah oleh pelaku kemudian korban di setubuhi,” jelas Fitran, pada Sabtu (29/5/2021).

Baca Juga:  Durhaka, Seorang Anak di Serdang Bedagai Tega Bacok Ibu Kandung, Ternyata Ini Motifnya

Ia menjelaskan, korban sering di tinggal oleh orang tuanya karena bekerja sebagai IRT dan saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.

“Aksi ini terjadi ketika ada niat dan kesempatan, saat pelaku pulang bekerja di Jakarta istrinya tidak ada di rumah. Tindakan itu dilakukan berulang sejak November 2020, pelaku juga melakukan ancam kepada korban,” tutur Fitran.

Baca Juga:  Selain Covid-19, Warga Cimahi Mesti Waspadai Penyakit Endemik Ini

Berdasarkan pemeriksaan petugas, kata dia, korban disetubuhi oleh pelaku hingga merusak bagian intim korban, kini korban mengalami trauma dan harus di dampingi oleh orang tuanya. 

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tengang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Gin)