JABARNEWS | CIANJUR – Kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi Stasioner System AKB di wilayah hukum Polsek Agrabinta, Sabtu (29/5/2021). Pelaksanaan dimulai pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya Bojongterong (depan Kantor Kecamatan Agrabinta).
Kapolsek Agrabinta AKP Ipid A Saputra mengatakan, sasaran kegiatan ops yustisi terhadap tempat nihil.
“Sasaran kegiatan Ops Yustisi terhadap 28 orang,” kata kepada JabarNews.com, Minggu (30/5/2021).
Masih ujar Kapolsek Agrabinta, kemudian sasaran kegiatan Ops Yustisi terhadap giat masyarakat hal sama nihil.
Jenis sanksi diantaranya pembagian masker 3O orang, teguran lisan 23 orang, push up tiga orang. Dan, membacakan teks Pancasila dua orang.
“Dasar hukum pemberian sanksi sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dan Perda Cianjur Nomor 6 tahun 2021,” jelas AKP Ipda Saputra.
Sementara yang terlibat diantaranya personil POLRI-TNI, Dishub, Satpol-PP, dan tim tenaga kesehatan (Nakes).
“Jenis pelanggaran warga masih banyak yang tidak memakai masker,” pungkas Kapolsek Agrabinta. (Mul)