Sekda Jabar Keluarkan SE Penundaan Pencairan APBD 2021, Ini Isinya

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretariat Daerah (Sekda) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

SE yang dikeluarkan pada 28 Mei 2021 dengan NOMOR : 91/KU.01/BPKAD itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja. Ada lima poin dalam SE tersebut yang menjadi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar) dalam mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah.

“Mempertimbangkan kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta Pencapaian Target Pendapatan yang belum optimal akibat Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, maka perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut,” tulis dalam SE tersebut.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin: Terorisme Itu Tak Ada Kaitannya dengan Agama

Adapun langkah-langkah yang dimaksud yakni:

Pertama, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menunda dan/atau menghentikan sementara pelaksanaan seluruh kegiatan pada pos Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Hibah.

Kecuali kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan penanganan, pencegahan dan penanggulangan bencana alam atau bencana non alam diantaranya termasuk Covid-19 serta kegiatan yang berkaitan dengan belanja wajib mengikat.

Baca Juga:  Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat Berpotensi di 15 Wilayah Ini

Kedua, Belanja wajib mengikat antara lain: Belanja Gaji dan Tunjangan, Honorarium Tenaga Teknis dan Upah Harian, Langganan Telepon, Listrik, Air dan Internet, Iuran Sampah, Jasa Keamanan dan Kebersihan, Bahan Bakar, Makanan dan Minuman Panti/Pasien/Asrama, Obat-obatan, dan belanja lainnya yang terkait langsung dengan pelayanan dasar.

Ketiga, Adapun kegiatan yang bersumber dana dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Insentif Daerah (DID) tetap dilaksanakan sesuai target yang direncanakan.

Baca Juga:  Rendah, Tingkat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Di Jawa Barat

Keempat, Pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan terkontrak sebelum Surat Edaran ini, maka Pengguna Anggaran diharapkan untuk melakukan negosiasi kontraknya dan/atau melakukan penjadwalan ulang proses pembayarannya.

Kelima, Kepala BPKAD selaku PPKD-BUD Pemerintah Daerah Provinsi Jabar agar selektif dalam memproses pengajuan pencairan belanja selain yang dimaksud poin Nomor 2 dan 3, hingga kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar kembali normal. (Red)