JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali memanggil tiga pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, tiga pengurus kadin yang dipanggil itu adalah, TPS (saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Jabar), NR (Komtap Investasi Dalam Negeri), dan YH (Waketum Bidang Ketenagakerjaan).
Ketiga pengurus itu dipanggil soal dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi 2019 senilai Rp1,7 miliar. Mereka dipanggil untuk mengikuti sidang pemeriksaan pada Rabu tanggal 2 Juni 2021, jam 10.00 WIB.
Selain itu, AY dan RZ, yang Kamis 27 Mei 2021 mangkir dari panggilan Kejari Kota Bandung, kembali mendapatkan surat panggilan. AY pemanggilan ketiga, RZ pemanggilan kedua.
YH dipanggil karena dia berstatus sebagai ketua pelaksana. Dalam pengelolaan dana hibah YH dibantu oleh AY, bendahara dan juga Komtap Perpajakan.
Pegiat hukum dan masalah sosial yang juga pemantau kebijakan pemerintah Provinsi Jabar, Ade M Sutisna menilai, dengan adanya sejumlah pengurus Kadin Jabar mangkir telah memberikan isyarat buruk.
“Ini artinya ada yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penggunaan dana tersebut,” kata Ade saat ditemui awak media, Senin (31/05/2021).
Di samping itu Ade memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejari yang berani membongkar kasus tersebut ke permukaan.
“Apresiasi kepada Kejari Kota Bandung,” tandasnya (Red)