JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pendampingan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendampingi seorang gadis yang menjadi korban video bugil ke Polresta Tasikmalaya.
Sebelumnya, Warga Kabupaten Tasikmalaya kembali dihebohkan dengan video dan foto-foto bugil seorang gadis di bawah umur. Korbannya seorang gadis TS (15) asal Warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Diketahui, TS menjadi korban beredarnya foto-foto dan video bugil yang diduga dilakukan oleh pacarnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, TS mengaku pernah berpacaran dengan kekasihnya dan sudah berjalan selama sekitar satu tahun dan keduanya berakhir karena ada sesuatu permasalahan.
“Menurutnya, karena terduga kesal hingga akhirnya menyebarkan foto-foto dan video vulgar korban di media sosial Facebook dan WhatsApp,” kata Ato, Rabu (2/6/2021).
Dia mengungkapkan, gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan terlapornya sudah dewasa sekitar 25 tahun yang merupakan pacarnya.
Video dan Foto bugil korban disebar di media sosial Facebook dan lewat WhatsApp Atas dasar itu, korban dan keluarganya mendatangi KPAID untuk meminta pendampingan dan memohon perlindungan, untuk ditindaklanjuti ke jalur hukum.
“Selain melakukan penyebaran foto-foto dan video vulgar, kata Ato, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban melalui chat WA. Dimana ancaman itu ada ancaman penganiayaan,” jelasnya.
“Kami juga akan melakukan pendampingan, karena korban mengalami gangguan psikis atas kasus yang menimpanya. Bahkan keluarga korban juga mengalami hal yang sama,” tutupnya. (Red)