Tok! Pemerintah Putuskan Diskon Tarif Listrik Berakhir Bulan Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 mulai Juli 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa bantuan keringanan tagihan listrik yang berlaku sejak April 2020 tersebut akan berakhir pada akhir bulan ini atau Juni 2021.

“Keputusan nasional tahun ini bertahap triwulan pertama [diskon tarif] diberikan sesuai 2020, triwulan kedua 50 persen, triwulan selanjutnya tidak ada atau berakhir sama sekali. Jadi tidak lagi dibantu oleh negara,” ujar Rida dilansir dari Bisnis.com Senin(7/6/2021).

Baca Juga:  Dua Anggota PJR Tembak-tembakan Di Tol Kanci-Pejagan

Diketahui, Untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sejak April 2020, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100 persen dan rumah tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50 persen.

Baca Juga:  Pencegahan HIV AIDS di Kota Bandung Butuh Peran Tokoh Agama dan Masyarakat

Kemudian untuk pelanggan UMKM yang terdiri atas bisnis kecil B.1/450 VA dan industri kecil I.1/450 VA berupa diskon tagihan listrik 100 persen.

Pemerintah juga telah memberikan keringanan tagihan listrik kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas; dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial (daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA), bisnis (900 VA), dan industri (900 VA).

Baca Juga:  Banjir Terjang Batubara, Ribuan Rumah di Empat Kecamatan Terendam

Kebijakan stimulus tersebut berlanjut hingga Maret 2021 dengan ketentuan yang sama. Kemudian kebijakan stimulus itu dilanjutkan untuk periode April-Juni 2021, tetapi besaran yang diberikan sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya. (Red)