Terhimpit Ekonomi, IRT Asal Labuhanbatu Utara Nekat Edarkan Narkoba

JABARNEWS | LABUHANBATU UTARA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Julia Siregar (32) ditangkap atas kasus kepemilikan dan peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka ditangkap dari rumahnya di Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Selain tersangka, disita barang bukti 2 paket narkoba seberat 2 gram narkoba jenis sabu,” katanya, Senin (7/6/2021).

Dijelaskannya, tertangkapnya tersangka diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial. Kemudian personil melakukan under cover buy untuk dapat menangkap tersangka.

Baca Juga:  Mantan Cabup Tasikmalaya Dilaporkan Tukang Galon, Ngaku Telah Ditodong Senpi

“Dari informasi masyarakat kemudian dilakukan under cover buy untuk melakukan penangkapan,” ucap Martualesi.

Kata dia, hasil introgasi tersangka mengaku, setiap Minggu mendapat titipan sabu seberat 2 gram, kemudian sabu tersebut dijualnya seharga Rp 950 ribu sampai Rp 1 juta. Setelah habis terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp 400 ribu.

Baca Juga:  KPK Usut Pencalonan Iwa di Pilgub Terkait Kasus Meikarta

“Tersangka mengaku sudah 1 bulan menjalani profesinya sebagai pengedar narkoba,” terangnya.

Masih kata Martualesi, pekerjaan itu dilakukan tersangka untuk membiayai ketiga anaknya yang masih kecil. Sementara itu suaminya berada di lapas terjerat kasus peredaran narkoba dengan hukuman 9,5 tahun penjara.

“Dia (tersangka) nekat jual narkoba untuk membiayai 3 anaknya masih kecil sementara suaminya dalam penjara terkait kasus narkoba,” ungkap Martualesi.

Terkait ketiga anak tersangka, katanya, demi kemanusiaan pihaknya harus berikan perhatian kepada 3 orang anak tersangka yang masih kecil dan bersekolah sementara kedua orangnya menjalani hukuman di penjara. Apabila tetangga tersangka tidak berkenan membantu, maka kami akan carikan pesantren dan akan berkoordinasi dengan Pemkab Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:  Dipastikan Gugur dari Piala Menpora, Pelatih Persikabo Berikan Respon

“Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” bilangnya. (Ptr)