JABARNEWS | PURWAKARTA – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta terus gencar melakukan razia kamar warga binaan. Dalam razia yang digelar secara rutin itu petugas menemukan berbagai jenis barang dalam kamar warga binaan di lapas tersebut.
Berbagai jenis barang tersebut, ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan yang dilakukan secara berkala pada Sabtu 29 Mei 2021, Senin 31 Mei 2021 dan Sabtu 05 Juni 2021 kemarin.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Purwakarta, Sopiana mengatakan, razia dilakukan dalam rangka menghindari penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.
“Kami selalu berkomitmen untuk perang melawan narkoba. Dengan selalu melakukan deteksi dini berupa sering melakukan razia dan penggeledahan secara rutin,” ungkap Sopiana, pada Rabu (9/6/2021).
Hasil razia selama tiga kali kemarin, lanjut dia, tak ada narkoba yang ditemukan. Namun petugas menemukan sejumlah barang terlarang mulai dari benda tajam hingga ponsel.
Sopian merinci, razia yang digelar pada Sabtu 29 Mei 2021 digelar pukul 14.15 WIB hingga 15.25 WIB dengan target blok hunian di Lapas Kelas IIB Purwakarta yakni kamar A03 dan A06, petugas menemukan 3 buah Handphone, 2 buah pisau cutter, 1 buah gunting, 1 buah headset, 5 buah charger handphone, 1 buah kabel listrik, 1 buah sendok, 1 buah gelas kaca, 1 buah sabuk gesper, 1 buah Mood Vape, 1 buah tempat sim card, 1 buah Paku, 1 buah obeng, 1 buah sikat gigi, 1 buah modem, dan 1 buah senar gitar.
“Sedangkan dalam razia pada Senin 31 Mei 2021 yang digelar pukul 13.00 WIB sampai 14.30 WIB, dengan target kamar blok hunian kamar C1,C2 dan C3, petugas menemukan 10 Buah Handphone, 3 buah korek gas, 3 buah pisau cutter, 4 buah gunting, 1 buah terminal listrik rakitan, 8 buah Headset, 5 buah charger Handphone, 3 buah casing handphone, 3 buah Kabel listrik, 7 buah sendok, 3 buah gelas kaca, 2 buah gesper, 1 buah rokok elektrik Vape, 1 buah Sim card, 1 buah Speaker, 5 buah Paku, 1 buah Besi dan 1 buah Tang,” ungkap Sopiana.
Di razia yang ketiga, sambung dia, pada Sabtu 05 Juni 2021, penggeledahan dilakukan kamar blok hunian di Lapas Kelas IIB Purwakarta dengan target sasaran kamar B1,B2,B3,B4 dan B5 digelar pukul 13.00 hingga 14.15 wib petuga menemukan barang yang dilarang ada dalam kamar warga binaan.L
Petugas mendapati, 9 buah handphone, 2 buah korek gas, 3 buah pisau cutter, 1 buah gunting, 8 buah terminal listrik rakitan, 3 buah Headset, 9 buah Charger Handphone, 1 buah casing handphone, 10 buah Kabel, 9 buah sendok, 1 buah gelas kaca, 1 buah gesper, 1 buah speaker, 7 buah paku, 1 buah Besi, dan 1 buah Kartu ATM.
“Di Lapas Kelas IIB Purwakarta sudah secara rutin melakukan penggeledahan di kamar warga binaan. Minimal dalam sebulan dilaksanakana empat kali. Selama ini tidak banyak barang-barang berbahaya yang ditemukan,” ungkap Sopiana.
Terhadap temuan ini, sambung dia nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pemiliknya. Bagaimana barang-barang itu ada di dalam ruangan dan fungsinya.
Sopian menambahkan, Lapas Kelas IIB Purwakarta selalu berkomitmen untuk mendeteksi dini peredaran narkoba dilingkungan rutan. Hal ini sesuai dengan instruksi Dirjen Pemasyarakatan terkait 3 kunci sukses pemasyarakatan, yakni deteksi dini, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan memberantas narkoba.
“Kami siap dan selalu bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba, apabila ada indikasi warga binaan yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Gin)