JABARNEWS | MAJALENGKA – Puluhan PKL yang tergabung dalam Asosiaai Pedagang Kaki Lima (Aspek 5) menggeruduk dan unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Majalengka, Senin (14/6/2021). Mereka memprotes larangan berjualan di sekitar Alun-alun Majalengka.
Koordinator aksi Dadang Hermawan mengatakan, semula para PKL mengajukan 3 tuntutan. Namun, seiring berjalannya waktu, PKL hanya mengajukan satu tuntutan.
“Kami sudah menurunkan dari tiga jadi satu tuntutan, penempatan PKL di alun-alun. Tidak boleh diganggu lagi. Itu sudah janji kampanye (pasangan bupati-wabup),” kata Dadang di sela aksi.
Disinggung larangan berdagang di Alun-alun Majalengka merupakan amanat peraturan daerah, Dadang mengemukakan, hal itu tidak bisa jadi alasan. Ada ketidakjelasan aturan dalam perda tentang larangan itu.
“Jangan berkilah dengan perda yang pasal-pasalnya sumir. Itu harus ada perbup untuk menjabarkannya,” ujarnya.
Disinggung larangan berdagang di Alun-alun Majalengka merupakan amanat peraturan daerah, Dadang mengemukakan, hal itu tidak bisa jadi alasan. Ada ketidakjelasan aturan dalam perda tentang larangan itu.
“Jangan berkilah dengan perda yang pasal-pasalnya sumir. Itu harus ada perbup untuk menjabarkannya,” ujarnya.
Salah satu pasal yang dianggap sumir, tutur Dadang, yakni yang berbunyi larangan berdagang di ruang publik. Jika mau konsisten, harusnya aturan itu tidak hanya berlaku di Alun-alun Majalengka, melainkan semua ruang publik.
“Kedua, yang dilarang itu yang menetap. Kami jam 4 (sore) masuk jam 12 (malam) pulang, nggak bisa disebut menetap. Saya siap liburkan 1 hari, kalau menetap itu diartikan full. Tidak ada pilihan, kami tetap (berdagang) di alun-alun,” tutur Dadang.
Sementara, di lapangan smepat terjadi sedikit ketagangan antara massa dengan petugas, saat massa memcoba membuka gerbang pendopo. Namun, suasana kembali kondusif setelah massa mengalah. (Red)