MUI Minta Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Zona Merah Dilakukan di Rumah

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta pelaksanaan Shalat Idul Adha disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan, bagi masyarakat di zona merah agar melaksanakan sholat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.

Dia menyerukan masyarakat agar senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran Covid-19. Amirsyah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan saat beribadah.

Baca Juga:  Video Robot Dance Gaet Jutaan Penonton, Pria Asal Kuningan Diundang Program Brownis

“Menegakkan sholat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun sholat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan dimanapun. Sedangkan sholat idul adha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib,” kata Amirsyah, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:  Mahasiswa UPI Gelar Workshop Pembuatan APE Bagi Guru PAUD

Dia menyatakan bahwa MUI terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan.

Amirsyah juga mengimbau seluruh jamaah untuk disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku dimanapun dan kapanpun agar tercipta kekompakan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.

“Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Miris! Lima Remaja Pesta Miras Sambil Joget, Ada Yang Masih SMP

“Perhelatan sholat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” tutupnya. (Red)