Berikut Jenis-Jenis Alat Pemadam Kebakaran Yang Harus Dimiliki Perusahaan

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam beberapa hari belakangan ini terdapat salah satu kebakaran yang mengakibatkan sebuah pabrik atau perusahaan olahan makanan yang berada di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbakar.

Agar hal tersebut tidak kembali terulang, terdapat beberapa alat penanggulangan bencana kebakaran. Tentunya alat tersebut mestinya ada dalam sebuah pabrik atau perusahaan besar.

Oleh sebab itu dilansir dari banyak sumber kami berhasil merangkum beberapa alat penanggulangan bencana kebakaran yang mesti ada dalam lingkungan pabrik yakni:

Pertama. Hidran – Hidran atau hydrant adalah peralatan yang dilengkapi fire hose atau selang dan nozzle atau mulut pemancar. Peralatan ini berfungsi untuk mengalirkan air bertekanan tinggi yang dipakai untuk memadamkan api jika terjadi kebakaran.

Baca Juga:  Wabup Majalengka Ajak Masyarakat Tak Ikut Aksi ke MK

Peralatan hidran tersebut perlu didukung pula dengan beberapa komponen yakni sistem persediaan air, jaringan pipa, sistem kontrol tekanan dan aliran, kopling outlet atau landing valve, dan sistem pompa yang terdiri dari pompa picu atau jockey pump.

Kedua. Alarm – Alarm kebakaran atau fire alarm system otomatis sangat direkomendasikan untuk pabrik yang berada di kawasan industri. Perangkat ini merupakan rangkaian alarm yang memiliki detektor api, detektor asap, detektor panas dan detektor gas yang berfungsi untuk mengirimkan peringatan adanya kebakaran.

Baca Juga:  Sebuah Angkot Hangus Dilalap Si Jago Merah

Alarm kebakaran akan memberikan peringatan kebakaran sejak dini sehingga bisa mencegah kebakaran yang lebih besar. hal tersebut tentunya sangat begitu penting untuk mencegah kebakaran lebih besar.

Ketiga. Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) – Alat pemadam kebakaran ringan atau fire extinguisher adalah alat pemadam kebakaran yang digunakan untuk memadamkan kebakaran kecil atau mengisolasi kebakaran sehingga tidak meluas. APAR umumnya berbentuk tabung, berisi media pemadam kebakaran dan bertekanan tinggi.

Baca Juga:  Menag: Seluruh Jemaah Haji Tahun Depan Pakai Fast Track

Keempat. Jalur evakuasi – Setiap pabrik maupun gedung perkantoran sebaiknya memiliki jalur evakuasi bencana. Jalur ini akan membantu mencegah jatuhnya korban jiwa dalam berbagai bencana yang menimpa termasuk ketika terjadi kebakaran.

Jalur evakuasi ini harus memiliki kriteria bisa dilewati setidaknya dua orang secara beriringan, permukaan jalur atau jalan tidak boleh licin, jalur evakuasi harus benar-benar bebas hambatan, tidak ada benda-benda yang menghalangi pengguna sehingga proses evakuasi bisa berlangsung dengan cepat. (Red)