Mobil Odong-Odong di Ciamis Akan Ditertibkan, Ini Penjelasan Polisi

JABARNEWS | CIAMIS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis akan melaksanakan penertiban kendaraan odong-odong. 

Penertiban tersebut setelah terjadi rentetan kecelakaan odong-odong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melaksanakan penegakan hukum kepada bengkel/karoseri yang mengubah bentuk fungsi kendaraan.

“Selain itu juga odong-odong yang tidak layak uji tipe kendaraan, sehingga mengakibatkan kendaraan tersebut mengalami laka lantas,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/6/2021), seperti dilansir HR Online.

Baca Juga:  Cabup Ini Janji Benahi Rumah Tak Layak Huni

Lebih lanjut AKP Zanuar menambahkan, selain memproses kejadian lalu lintas yang terjadi kemarin, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Ciamis. 

Koordinasi tersebut terkait odong-odong yang kerap kali digunakan masyarakat di jalan umum maupun ke tempat wisata. 

Baca Juga:  Zona Merah di Jabar Nol, Sekda: Kita Progres Vaksinasi Covid-19

Kasat Lantas Polres Ciamis menuturkan, pihaknya melakukan penertiban kendaraan odong-odong mengacu dari UU Nomor 22 tahun 2009. Yaitu pada Pasal 50 ayat 1.

“Dalam pasal tersebut, bilamana kendaraan yang tidak memenuhi uji tipe sesuai, maka pemilik kendaraan kena pidana penjara paling lama 1 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp 24.000.000,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Ciamis juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati saat berkendara, maupun menaiki kendaraan umum. Terutama, katanya, situasinya saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19. 

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Golkar Jabar Terbuka Dengan Semua Parpol

“Kita ketahui sekarang kita masih menghadapi situasi pandemi Covid-19. Sehingga kita harapkan masyarakat tidak keluar rumah kalau tidak terlalu penting. Kalaupun akan keluar rumah, harus selalu menaati protokol kesehatan,” pungkasnya. (Red)