Fakta Baru Penembakan Jurnalis Simalungun, Polisi Ungkapkan Hal Ini

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Penembakan dengan menewaskan jurnalis online asal Simalungun, Marasalem Harahap (46) dilakukan seorang eksekutor berinisial A dengan menggunakan sepucuk senjata api (Senpi) jenis colt pabrikan united state property mode M1911A1 US ARMI No. seri N22250162 1295 IL.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengakuan tersangka YFP (31) yang menembak korban seorang pria berinisial A dengan menggunakan sepucuk pistol dari atas motor.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Virgo, Waktunya Bersenang-senang

“Pistol digunakan untuk menembak Marasalem jenis colt,” terangnya, Jumat (25/6/2021).

Kata dia, saat melakukan aksinya, A dibonceng tersangka YFP (31) warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba dengan mengendarai motor Honda Vario nomor polisi BK 6976 WAJ.

Baca Juga:  KI Jabar: Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Perwujudan Negara Demokrasi

“Dari atas motor A menembak Marasalem saat di dalam mobilnya,” ungkap Rusdi.

Dijelaskannya, setelah menghabisi nyawa korban, A dan YFP meninggalkan TKP kemudian A menyerahkan pistol tersebut ke tersangka YFP. Untuk menghilangkan barang bukti, pistol tersebut kemudian ditanam di pemakaman orang tua YFP di Lorong 20 Gang Tenang, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Baca Juga:  Ketentuan Kenaikan UMP Tahun 2023 dan Jadwal Pengumumannya

“Setelah ditembakkan ke korban, pistol ditanam tersangka YFP di makam orangtuanya,” ucapnya.

Iptu Rusdi enggan ditanya apakah eksekutor pembunuhan marasalem Harahap menembak marasalem dengan menggunakan sepucuk pistol yang berinisial A seorang oknum TNI. (Ptr)