Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta Kembali Keluarkan Surat Edaran, Begini Isinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Masih terjadinya peningkatan lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta dalam beberapa pekan terakhir ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta kembali mengeluarkan Surat Edaran.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 166/SATGASCOVID-19/VI/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 18 Juni 2021.

Dalam surat edaran tersebut Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta melakukan pembatasan mulai tanggal 18 Juni hingga 28 Juni 2021.

Kali ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat edaran bernomor 173/SATGASCOVID-19/VI/2021 tentang Petunjuk Operasional Surat Edaran Bupati Purwakarta nomor 443.1/2041/Huk Perihal Perubahan Keputusan Bupati Purwakarta Tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Purwakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purwakarta.

Ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, mengatakan, Surat edaran tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta disepakati bahwa Pemkab Purwakarta akan membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang.

Baca Juga:  Ingat, 16-20 September Pembukaan CPNS 2018

“Surat edaran itu dikeluarkan sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta yang terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Iyus saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Rabu (30/6/2021).

Iyus mengungkapkan, hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021, juga Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 13 Tahun 2021, dan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 443/Kep.375-Huk/2021 serta Surat Edaran Bupati Nomor: 443.1/2041/Huk.

“Untuk itu kami akan melaksanakan beberapa pembatasan mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang,” ucap pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta itu.

Dalam Surat Edaran tersebut, kata Iyus, mengatur tentang tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain,” ucap Iyus.

Baca Juga:  Maung Bandung Berbagi Poin Di Kandang Sendiri

Ia menambahkan, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Demikian pula dengan sektor esensial yang lain.

Seperti sektor kesehatan, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

“Tapi harus memperhatikan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Dalam surat edaran itu diatur juga pembatasan operasional kegiatan restoran, kafe, warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya.

“Kegiatan di tempat makan tersebut hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB dan dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ucap Iyus.

Berikutnya, kata dia, jam operasional supermarket dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan untuk minimarket pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Untuk jam operasional pasar tradisional sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi, Oded Minta Generasi Muda Manfaatkan Teknologi Digital

“Sementara untuk pertokoan dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelasnya.

Untuk seluruh tempat hiburan dan tempat wisata di Kabupaten Purwakarta, lanjut dia, ditutup sementara hingga 5 Juli 2021 mendatang.

“Untuk proses belajar mengajar juga dilakukan secara daring. Untuk pernikahan di gedung dan di rumah hanya proses akad nikah dan dihadiri maksimal 50 orang, 25 orang keluarga mempelai wanita dan 25 orang dari keluarga mempelai pria,” katanya.

Iyus juga meminta masyarakat Purwakarta selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi).

“Kami mengajak semua masyarakat agar bersama-sama melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona di Kabupaten Purwakarta dan semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya. (Gin)