JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi rencana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM darurat itu ditujukan untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19. Menurut Jokowi, PPKM Darurat bakal diterapkan di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
Melansir Bisnis, daftar yang telah dirilis bakal melaksanakan PPKM Darurat adalah sebagai berikut. Banten: Tangerang Selatan, Kota Tangerang.
Jawa Barat: Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Kabupaten Bekasi.
DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat. DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.
Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar.
Sebelumnya, pemerintah mengadakan rapat terbatas untuk merevisi kebijakan PPKM. Pemerintah mengonfirmasi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin kebijakan baru bernama PPKM Darurat.
Dari draf aturan PPKM Darurat yang beredar, pemerintah akan menerapkan work from home 75 persen di zona merah. Selain itu, kegiatan sekolah tatap muka, seni budaya, sosial kemasyarakatan, dan peribadatan ditiadakan sementara waktu. (Red)