JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna meminimalisir potensi dari kerumunan masyarakat, TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melakukan sejumlah langkah.
Seperti penetapan sejumlah ruas jalan di pusat Kota Purwakarta dan patroli malam di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Arm Krisrantau Hermawan menjelaskan, sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam penerapan PPKM Darurat Jawa Bali ini, diberlakukan tidak adanya aktivitas masyarakat melebihi dari jam yang ditentukan yaitu jam 20.00 WIB.
“Kita tau dari tanggal 3 Juli hingga tanggal 20 Juli ini pemberlakuan PPKM Darurat sesuai dengan aturan yang disampaikan oleh Bapak Presiden,” ungkap Pria yang akrab disapa Kris itu, usai memimpin gelar pasukan di Jalan Sudirman, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (3/6/2021) petang.
Menurut Kris, untuk pelanggar dalam masa PPKM Darurat saat ini sanksi sendiri masih berupa teguran hingga himbauan, namun secara bertahap sanksi lain seperti administratif akan di berlakukan.
“Kita saat ini masih melakukan teguran hingga himbauan bahwa aturan sudah dikeluarkan oleh Bupati Pemerintah Daerah tentunya untuk restoran tutup hingga pukul 20.00 WIB,” tutur Kris.
Dandim berharap, dengan PPKM Darurat ini kondisi Kabupaten Purwakarta ke depan akan lebih baik dari sebelumnya, karena saat ini terjadi peningkatan kasus Covid di Kabupaten Purwakarta.
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat tetap menjaga diri agar terhindar dari Covid-19.
“Sampaikan kepada masyarakat, Purwakarta sedang tidak baik-baik saja. Mari jaga diri, jaga keluarga supaya taat prokes, supaya kita cepat keluar dari persoalan pandemi ini,” Ucap Letkol Arm Krisrantau Hermawan.
Diketahui, selain melakukan penutupan di ruas Jalan Protokol pusat Kota dari Purwakarta sendiri, petugas gabungan juga melakukan patroli ke sejumlah wilayah yang berpotensi terjadinya kerumunan massa. (Gin)