Perusahaan Paksa Kerja Karyawan Selama PPKM Darurat, Laporkan!

JABARNEWS | BANDUNG – Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan meminta karyawan melaporkan perusahaannya jika dipaksa kerja dari kantor atau work from office (WFO) selama PPKM Darurat.

“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor nonesensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam pers virtual, Senin (5/7/2021).

Luhut yang merupakan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan sektor nonesensial agar menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sepenuhnya.

Baca Juga:  Uu: Semua Program Rindu Harus Masuk

Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan. 

“Semua (pekerja) perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur,” katanya.

“Saya juga berharap dalam konteks ini TNI dan Polri tetap konsisten melakukan pencatatan dan kita terus mengimbau semua perusahaan untuk memenuhi ketentuan itu,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:  Sekali Lagi, Masjid Bukan Untuk Kampanye Politik

Penegasan ini disampaikan Luhut karena ia mendapati wilayah Jabodetabek masih dipenuhi mobilitas pekerja sehingga menyebabkan kemacetan dan kerumunan.

“[Pekerja dari] Perusahaan sektor esensial maupun non esensial. Hari ini dilaporkan berdasarkan pihak yang bertugas dan saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya melihat macetnya luar biasa,” tutur Luhut.

Diketahui, PPKM Darurat diterapkan di Jawa-Bali dengan pengetatan pembatasan mobilitas. Salah satunya perusahaan diminta menerapkan WFH 100 persen.

Baca Juga:  DLH KBB Data Perusahaan Yang Cemari Lingkungan

Ketentuan ini hanya dikecualikan bagi sektor esensial yang terdiri dari keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, dan industri ekspor dan impor.

Aturan juga dikecualikan bagi sektor kritikal, yakni energi, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan kebutuhan pokok. (Red)