Wow! Perlu Rp1,6 Miliar untuk Pemakaman Covid-19 di Kabupaten Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Dari alokasi anggaran Rp80 miliar yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk PPKM Darurat, Rp1,6 miliar di antaranya diusulkan untuk sarana serta kebutuhan pemakaman.

Anggaran untuk kebutuhan pemakaman itu diusulkan Dinas Perumahan, Permukiman dan pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi mengatakan, anggaran untuk pengadaan peti jenazah berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) akhir Desember tahun lalu. 

Dengan kata lain, kata dia, pasokan peti jenazah tahun 2021 berasal dari sisa tahun lalu. Alur distribusi pun langsung dikirimkan ke pemerintah tingkat kecamatan.

Baca Juga:  Pekerja Pos Indonesia Menangkan Gugatan Perkara PHK Sepihak

“Kami ajukan Rp1,6 miliar untuk sarana prosesi pemakaman seperti peti mati, kain kafan, hingga insentif penguburan,” ungkap Erwin Rinaldi, di Kabupaten Bandung, Senin (5/7/2021).

Selain pengadaan peti mati, akan ada penambahan lahan pemakaman hingga 500 lubang. Di Kabupaten Bandung ada empat lokasi pemakaman khusus Covid-19 yang disiapkan, yaitu di Nagreg, Cikoneng, Soreang, dan Tegalluar. 

Erwin Rinaldi meminta aparat kewilayahan untuk terus melakukan edukasi agar tidak terjadi penolakan saat prosesi pemakaman jenazah Covid 19. Apalagi, sudah ada pekerja harian lepas (PHL) yang disiagakan di lokasi tempat pemakaman umum.

Baca Juga:  Ema Sumarna Bantah Ajukan Surat Jadi Plt Wali Kota Bandung

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, penyediaan peti jenazah itu tidak proses lelang atau tender untuk menekan potensi kekurangan peti mati.

Sejauh ini sudah disiapkan 100 peti jenazah beserta kelengkapannya yang dikirim ke kecamatan dan ada 300 peti jenazah yang didistribusikan ke rumah sakit.

Baca Juga:  Wagub Jabar Temui Empat Remaja yang Dirawat di RSJ Karena Kecanduan Game

“Ada pergeseran anggaran, bukan berarti kita harus menghabiskan secepatnya. Kita akan efisien dan selektif dalam menentukan anggaran yang akan kita luncurkan nanti,” kata Dadang Supriatna.

Di sisi lain, ia mengultimatum aparat kewilayahan yaitu RT, RW, kepala desa hingga camat dengan pemecatan apabila mereka lambat dalam menindaklanjuti laporan warga tentang penanganan Covid-19.

“Sanksinya surat peringatan. Yang kedua saya bisa mengusulkan diberhentikan, baik itu ketua RT, RW, kades dan camat berdasarkan undang-undang,” ujar dia. (Red)