Unggah Konten Hoaks Demi Tingkatkan Viewers, Youtuber Cirebon Diamankan

JABARNEWS | CIREBON – Seorang Youtuber di Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial ISP (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ulahnya dianggap dapat menyebabkan kegaduhan. 

Youtuber tersebut nekat menyebarkan informasi hoaks terkait kericuhan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, Jawa Barat, akibat penerapan PPKM darurat.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pelaku sengaja mengunggah konten terkait kericuhan di Pasar Jagasatru.

Hal itu untuk meningkatkan jumlah viewers di kanal Youtube miliknya. Konten tersebut termasuk ke dalam informasi hoaks, karena lokasi pada video itu ternyata bukan di Kota Cirebon.

Baca Juga:  Jadi Amirul Hajj Jabar, Ridwan Kamil Pimpin 17.000 Jemaah Haji

Setelah dilakukan penelusuran, video itu sebenarnya merupakan sebuah insiden yang terjadi di wilayah Belawan, Sumatera Utara. 

Asti menyampaikan, polisi berhasil mengamankan pelaku, setelah tim siber dari Polres Cirebon Kota melakukan penelusuran informasi di media sosial.

“Dia karyawan salah satu BUMN, kerja sampingan sebagai Youtuber. Maksud hati ingin mendulang kembali view konten,” kata Asti kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

“Mendapati video ricuh pasar, lalu diunggah agar menarik khalayak ramai bahwa itu kerusuhan Pasar Jagasatru,” sambung Asti.

Baca Juga:  Soal Imigran di Puncak Bogor, Ade Yasin: Sangat Mengganggu Pariwisata

Menurut dia, informasi hoaks yang disebarkan pelaku berpotensi menimbulkan kekhawatiran publik di tengah penerapan PPKM darurat di Kota Cirebon. 

Oleh karena itu, Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat mengamankan Youtuber berinisial ISP, yang merupakan warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Kemudian berdasarkan keterangan pelaku, pelaku mengakui video tersebut untuk meningkatkan viewers,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.

Sebelumnya, lanjut Asti, pelaku juga sempat mengunggah video yang berisi tentang jebolnya penyekatan di wilayah Krucuk, Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga:  Petugas Akan Tutup Delapan Jalur U-turn di Karawang, Ini Tujuannya

Video itu kemudian mendapat viewers cukup banyak, sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hal serupa, dengan menyebar video hoaks kericuhan di Pasar Jagasatru.

Selain mengamankan pelaku, Polres Cirebon Kota juga menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku yang digunakan mengunggah video hoaks tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan Masyarakat, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (Red)