Kejari Sergai Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi KPU Sergai, Ini Kata Donni Hariono

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai serius mendalami dugaan korupsi dana hibah sebesar 36,5 Milyar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai.

Kajari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp 36,5 Miyar di kantor KPU Serdang Bedagai, kita targetkan secepat mungkin bisa diselesaikan.

“Kita targetkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah di kantor KPU secepat mungkin,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Dijelaskannya, dalam penyidikan ini, Kejari mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, dari mulai keterangan saksi, keterangan ahli, surat keterangan tersangka apabila nanti sudah ada ditetapkan tersangka baru kemudian petunjuk.

Baca Juga:  Aher Optimis Bandara Internasional Jawa Barat Selesai Tepat Waktu

“Kenapa, supaya perkara jangan bebas di pengadilan, proses ini masih terus berjalan,” ucap Donni.

Menurutnya, terkait siapa-siapa yang akan dijadikan tersangka, tentu akan kita lihat dulu fakta hukumnya seperti apa, perbuatan materilnya seperti apa dan alat buktinya seperti apa. Kalau ada kerugian negara, kerugian negera seperti apa, perbuatan melawan hukum, siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum ini, siapa yang melakukannya dan siapa kebijakannya.

“Kalau kita sudah mengumpulkan alat bukti yang  komprehensif dan menjurus kepada fakta-fakta, itulah kita baru bisa menetapkan tersangka,” ungkap dia.

Baca Juga:  Begini Tips Menjawab Pertanyaan Wawancara Kerja Saat Masa Pandemi

Kata dia, terkait penggunaan dana ini sifatnya komplek, banyak sekali item-item, sehingga kami tidak bisa sebutkan sekarang. Hal itu membuat Kejari masih terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus hibah tersebut.

“Siapapun yang bertanggungjawab, tentu akan kita minta pertanggungjawabannya, kita tidak bisa sebutkan si A, si B, karena proses hukum masih berjalan. Ini adalah juridis, tidak ada unsur politik,” bilangnya.

Terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Elon Unedo Pinondang Pasaribu SH menjelaskan, Kejari Serdang Bedagai masih dalami dari penerima hibahnya, karena memang penggunaan dananya di internal KPU sendiri, jadi prosesnya masih berjalan terus kita harapkan penyidikan cepat dapat rampung dan ditingkatkan ke penyelidikan

Baca Juga:  Tiga Hal Ini Dapat Kalian Lakukan Ketika Demam, Bikin Cepat Pulih

“Kami dipacu untuk segera menuntaskan penyelidikan ini, karena cukup banyak sekali yang harus kita buka, tidak hanya satu kegiatan saja, karena total dananya cukup besar dengan mempunyai pos masing-masing sehingga satu ruangan pintu bisa beberapa kegiatan, jadi tidak gampang menyelesaikannya,” ungkap dia. (Ptr)