Disdagin: Restoran, Toko dan PKL di Bandung Boleh Buka Hingga pukul 20:00 WIB

JABARNEWS| BANDUNG – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan sektor ekonomi mulai dari pertokoan, restoran, dan PKL diberi relaksasi tambahan selama satu jam hingga pukul 20.00 WIB.

Menurut Elly aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di masa pandemi COVID-19

“Betul sekarang hingga pukul 20.00 WIB, karena selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021,” kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:  5.000 ASN akan Disuntik Vaksinasi Covid-19 di Gedung Sate

Adapun relaksasi bagi sejumlah sektor ekonomi bisnis itu tertuang pada Pasal 13 Perwal Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021. Namun pertokoan pada pusat perbelanjaan atau mal itu tetap ditutup kecuali akses untuk restoran, kafe, serta toko kebutuhan sehari-hari dan toko kesehatan.

Pada Pasal 13 Ayat 3, waktu operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari itu diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Semula, toko modern dan toko kelontong hanya boleh buka hingga 19.00 WIB.

Baca Juga:  Bagikan Ratusan Sembako, Ini Kepedulian Yonarmed 9 Pasopati Kostrad Untuk Warga

Meski waktu operasional diperpanjang, namun kategori pertokoan itu hanya bisa menampung pengunjung sebanyak 50 persen dari total kapasitas.

Lalu waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe juga dibolehkan beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya kategori tersebut hanya bisa beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu, pedagang kaki lima (PKL) juga menjadi salah satu kategori yang diberi relaksasi. Sama dengan kafe dan restoran, kini PKL juga diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Warga Minta Program Swadaya, Dadung: Pengangguran Sangat Dirasakan di Desa

Namun pelaksanaan kegiatan ekonomi di restoran, kafe, dan PKL itu hanya sebatas kegiatan jual dan beli. Sehingga para pengunjung tidak bisa makan di tempat dan produk hidangan yang dibeli harus dibungkus atau dibawa pulang.

Elly pun mengimbau kepada para pemilik atau pengelola toko mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan pengaturan pembagian waktu kerja secara bergiliran sesuai dengan Perwal tersebut. (Red)