PPKM Level 4, Wali Kota Bogor Coba Makan di Warung Pecel Lele

JABARNEWS | BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya menyempatkan diri menikmati makanan pecel lele di warung tenda sekaligus menyosialisasikan PPKM Level 4 kepada para pedagang makanan di warung makan dan kaki lima di Kota Bogor.

Bima Arya mengunjungi pedagang makanan di warung, kaki lima, dan lapak di Kota Bogor, Selasa (27/7/2021), untuk menyampaikan peraturan pemerintah pusat tentang PPKM level 4 selama periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga:  Syaiful Huda: Fasilitas DPRD Harus diunakan Untuk Kepentingan Rakyat

Penyesuaian aturan untuk pedagang makanan di warung makan, kaki lima, dan lapak jajanan, di antaranya boleh berjualan sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian boleh makan di tempat paling lama 20 menit untuk setiap orang, dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal tiga orang.

Menurut Bima Arya, aturan PPKM Level 4 membolehkan warung makan, kaki lima, dan lapak jajanan beroperasi dan boleh makan di tempat dengan waktu terbatas.

Baca Juga:  Langkah Maju Pariwisata Purwakarta Melalui Aplikasi Sipinter Berisi

“Kelonggaran ini untuk memberikan kesempatan bagi usaha kecil agar tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya,” katanya, dilansir dari Antara.

Pada saat sosialisasi tersebut, Bima Arya juga menyempatkan diri menikmati makanan pecel lele di warung tenda, di Jalan Dadali, Kota Bogor.

Baca Juga:  AA LaNyalla Bertemu dengan Mantan Ketua DPD RI, Bicarakan Soal Ini

Menurut Bima, dirinya memesan makanan pecel lele dan makan di tempat untuk memastikan berapa lama setiap orang menghabiskan waktu untuk makan di tempat.

“Ternyata, waktunya cukup, tapi memang terasa terburu-buru, seperti makan sahur menjelang imsak,” katanya.

Agar makannya tidak terburu-buru, menurut Bima Arya, lebih baik memesan makanan dan membawa pulang. (Red)