Home Industri di Cimahi Produksi Jutaan Obat Ilegal, Polda Jabar Turun Tangan

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap kasus obat-obatan ilegal yang diproduksi secara industri rumahan (home industri).

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (22/7/2021) di wilayah Kota Cimahi.

“Untuk pengungkapan kali ini, Direktorat Reserse Narkoba mengungkap pada hari Kamis tanggal 22 Juli, sekira jam 18.30 wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gunung Kinibalu, Cimahi Utara, Kota Cimahi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/7/2021).

“Ini adalah yang kesekian kalinya pengungkapan kasus home industri obat keras ilegal, mulai di Tasik, Lembang, sampai saat ini kelima kalinya,” tambahnya.

Erdi menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan satu orang tersangka dengan inisial YH Alias A. YH merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2014.

Baca Juga:  Sawah Mengering, Petani di Subang Tepok Jidat

“Tersangka yang sudah kita amankan berjumlah satu orang, berinisial YH, YH ini adalah pemilik home industri, tersangka sebelumnya sudah pernah divonis dengan masalah yang sama dengan vonis hanya 8 bulan,” jelasnya.

Selain itu, Erdi menjelaskan, pada kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa bahan baku, jutaan butir obat siap edar, dan mesin produksi dari tersangka YH.

“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa mesin dan alat, kemudian bahan baku diantaranya tepung tapioka, satu plastik bahan aktif, magnesium, dua kaleng pewarna obat, empat bungkus gelatin,” jelasnya.‎

Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu dua orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH.

Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan, Supir Bus di Bandung Jalani Tes Urine

“Lalu ada juga penyitaan, jumlahnya 25 ribu obat merek profertil, 42 butir Nizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL, total nilai barang tersebut 2,8 Milyar” tuturnya.

Erdi meminta, para DPO untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.‎ “Kemudian ada dua orang yang akan kita jadikan tersangka namun pada saat sekarang masih DPO, inisial M yang memasok bahan baku dan A sebagai marketing. Untuk DPO dua orang segera menyerahkan diri,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197.‎

Adapun Pasal 197 yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 M.

Baca Juga:  Toko Mainan Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sedangkan, Pasal 196‎ setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 1 M.‎

Erdi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak dalam melakukan pembelian obat. Masyarakat diminta untuk membeli obat di toko-toko resmi untuk menghindari obat-obatan palsu.

Pasalnya, obat-obatan palsu tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.‎ “Ternyata, di Jawa Barat ini banyak produksi obat-obatan ilegal yang nantinya memberikan keuntungan yang besar, obat-obatan ini sangat membahayakan, kami mengimbau tolong berhati-hati dalam mencari obat, belilah di agen-agen resmi, jangan tergiur dengan harga yang murah,” tandasnya.‎ (Red)