Mohammad Idris Terbitkan SE Soal Peringatan HUT RI di Depok, Ini Isinya

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok.

Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.

Baca Juga:  Lupakan Gadget, Luangkan Waktu Bermain Dan Bergerak

Melalui SE Walikota Depok tersebut, sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot). Yakni menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Selain itu, imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Baca Juga:  Karcis Parkir di Purwakarta Belum Dilengkapi Asuransi Kehilangan

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Yaitu desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas.

Baca Juga:  Inilah Mitos Seputar Payudara Ladies

Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

“Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com,” kata Mohammad Idris di Depok, Selasa (3/7/2021). (Red)