1,5 Juta Pekerja Jabar Terdata Dapat BSU Rp1 Juta, Cair Bulan Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 1,5 juta tenaga kerja di Jawa Barat telah terdata untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 sebesar Rp1 juta untuk periode dua bulan. 

Melansir dari Sindonews, bantuan sosial bagi tenaga kerja itu ditargetkan supaya bisa selesai dialirkan pada bulan ini.

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat Dodo Suharto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data yang masuk kriteria penerima BSU. 

Data tersebut, terang dia, telah diberikan kepada pemerintah untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagai penerima BSU.

Baca Juga:  Apresiasi Penelitian dan Pengabdian Dosen, LPPM Unisba Gelar RESVEX 2021

“Kalau data kami dari Jabar sudah kami kirim semua ke pusat. Target kami 1,5 juta orang bisa mendapatkan BSU tahun 2021 ini,” kata Dodo di Kota Bandung, Minggu (8/8/2021).

Menurut dia, sebanyak 1,5 juta data yang dikirimkan ke pusat adalah pekerja yang masuk kriteria penerima BSU tahun 2021. 

Di antaranya ialah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK. Serta pekerja yang berada di PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga:  Tim Gabungan Kembali Temukan 2 Korban Longsor di Tapanuli Selatan, Begini Kondisinya

“Kami penyelenggara, membantu pemerintah. Pemerintah yang mengatur. Jadi, yang akan menerima BSU adalah yang sesuai kriteria Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Dia berharap, bulan ini BSU itu sudah bisa diterima para pekerja. Nantinya, masing masing pekerja akan mendapat Rp1 juta dari jatah dua bulan bantuan, masing masing sebesar Rp500.000. 

“Nanti total ada Rp1,5 triliun masuk ke Jabar, ini diharapkan akan mendongkrak ekonomi,” imbuh dia.

Baca Juga:  Salut, Seratus Persen Warga Desa Tenjowaringin Tasikmalaya Siap Divaksin

Sementara itu, Direktur Keuangan BP Jamsostek Asep Rahmat Suwandha mengatakan, BSU ini merupakan program pemerintah untuk meringankan beban pekerja terdampak PPKM. 

“Data sudah kami berikan kepada kementerian tenaga kerja. Nanti tinggal kita tunggu. Untuk kriteria berbeda dari sebelumnya, jadi sekarang bagi pekerja yang berada di daerah PPKM level 3 dan 4,” katanya. 

“Kemudian industrinya sudah ditentukan. Yaitu industri yang terdampak langsung. Juga kriteria besaran upah beda sekarang Rp3,5 juta,” imbuh dia. (Red)