JABARNEWS | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memperbolehkan sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Caridin mengatakan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan syarat terbatas dengan catatan protokol kesehatan harus terpenuhi.
“Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan tatap muka dengan kapasitas 50 persen,” kata Caridin dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/8/2021).
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 16 Agustus 2021. Sehingga pihak sekolah masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan sesuai pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan syarat memenuhi prokes, sebagaimana pedoman penyelenggaraannya,” jelasnya.
Caridin mengungkapkan, untuk melaksanakan aturan baik yang tertuang dalam Inmendagri maupun SE Bupati Indramayu, pihak satuan pendidikan atau sekolah harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan.
Menurut Caridin, yang lebih memahami kondisi sekolah berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas adalah Satgas Covid-19 sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
“Saya sudah instruksikan para Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan masing-masing agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan,” tandasnya. (Red)