JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang pria diduga pengedar narkoba asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara berinisial TW (28) warga ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Dari tersangka disita narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat 3,64 gram,” kata Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Minggu (15/8/2021).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal atas informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di sekitar jalan rel kereta api di Lingkungan 2, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (14/8/2021)
“Tersangka ditangkap di saat duduk di meja makan rumahnya di Gang Tembok, Lingkungan 1,” ungkapnya.
Kata Triyadi, saat ditangkap, tersangka tidak dapat mengelak, sebab polisi menemukan barang bukti 1 tas rangka berisi 16 paket narkoba, 2 pipet plastik, 1 bungkus tissue dan 1 smartphone.
“Temuan narkoba tersebut, diduga tersangka seorang pengendara narkoba,” imbuh dia.
Masih kata dia, hasil interogasi dilakukan polisi, tersangka mengaku narkoba disita tersebut benar miliknya yang akan di edarkan. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di kantor Satnarkoba.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun,” bilangnya. (Ptr)