Pengedar Narkoba Asal Tanjungbalai Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang pria diduga pengedar narkoba asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara berinisial TW (28) warga ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

“Dari tersangka disita narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat 3,64 gram,” kata Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dan Buruh Di Jabar Kecam Aksi Penyerangan Palestina

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal atas informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di sekitar jalan rel kereta api di Lingkungan 2, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (14/8/2021)

“Tersangka ditangkap di saat duduk di meja makan rumahnya di Gang Tembok, Lingkungan 1,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ini Skema Kendaraan Tol Japek

Kata Triyadi, saat ditangkap, tersangka tidak dapat mengelak, sebab polisi menemukan barang bukti 1 tas rangka berisi 16 paket narkoba, 2 pipet plastik, 1 bungkus tissue dan 1 smartphone.

“Temuan narkoba tersebut, diduga tersangka seorang pengendara narkoba,” imbuh dia. 

Masih kata dia, hasil interogasi dilakukan polisi, tersangka mengaku narkoba disita tersebut benar miliknya yang akan di edarkan. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di kantor Satnarkoba.

Baca Juga:  KPJ Jabar Gelar Ngamen Sejuta Coin Peduli Citarum

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1)  undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun,” bilangnya. (Ptr)