JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua pemuda pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pura-pura motor mogok ditangkap polisi di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Melansir iNews, Selasa (17/8/2021), keduanya berdalih melakukan aksi kejahatan itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar kontrakan.
Kedua pelaku berinisial SA (23) dan RM (24) ini ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka tak berkutik saat polisi menggelandangnya ke Mapolsek Indihiang, Tasikmalaya.
Dalam pemeriksaan polisi, terungkap bahwa kedua pelaku ini berpura-pura motor yang dikendarainya mogok dan meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya ke suatu tempat.
Namun, setelah berhasil mengelabui korbannya, pelaku lalu meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil sesuatu. Sementara korban diberi jaminan uang untuk meyakinkan motor yang dipinjam akan kembali.
Selama ini, hasil curiannya dijual pelaku ke penadah yang sudah siap menampung. Sekali melakukan aksinya, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta hingga Rp3 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini sebanyak tujuh kali,” kata Kapolsek Indihiang, Kompol Dikdik Rohim Hadi, Selasa (17/8/2021).
Dia mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan anak kendaraan motor. Dikhawatirkan anak-anak menjadi korban tindak kejahatan para pelaku dengan modus serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang diduga sudah melarikan diri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. (Red)