Hari Kemerdekaan RI, Ratusan Warga Binaan di Cirebon Dapat Remisi

JABARNEWS | CIREBON – Sebanyak 425 dari 638 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Cirebon (Gintung) mendapatkan remisi dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.

Bupati H. Rosyadi beserta jajaran dan forkompinda menghadiri acara pemberian remisi bagi warga LP tersebut, yang berlangsung Aula Lapas Kelas II A Cirebon (Gintung) Kabupaten Cirebon, Senin (17/8/2020).

Bupati H.Imron menyampaikan, di hari Kemerdekaan Republik Indonesia pihaknya, telah melalui beberapa rangkaian kegiatan kebangsaan. Salah satunya pada hari ini menghadiri pemberian remisi untuk 425 orang warga lapas Gintung Kabupaten Cirebon, narkotika kelas II A dalam rangka HUT RI ke-76

Baca Juga:  Pelantikan Gubernur BI Di Tengah Tekanan Rupiah

“kepada warga binaan yang mendapat remisi supaya bisa digunakan sebaik- baiknya dalam menjalani kehidupan ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Cirebon (Gintung), Nur Bambang menuturkan, di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 ini, pemerintah telah memberikan remisi bagi warga binaan (LP) Narkotika Kelas II A Cirebon (Gintung), Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon sebanyak 425 orang.

Baca Juga:  Begini Cara Mengatasi Rasa Takut Dan Panik Menurut Dr. Zaidul Akbar

“Dari 425 warga Binaan Lapas Sustik Narkoba Cirebon mendapatkan remisi di hari kemerdekaan, ada sebanyak 48 orang mendapat kesempatan untuk bebas,” ungkapnya.

Dijelaskan Bambang, Penghuni lapas saat ini sebanyak 628 orang, sedangkan maksimal kapasitas hunian 430 orang. Menurutnya hal tersebut over kapasitas. Kemudian aktivitas kunjungan, Bambang menyebutkan, sampai saat ini dilakukan secara virtual pasalnya masih dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Perguruan Tinggi Se-Jawa Barat Gelar Deklarasi Anti Radikalisme

“Saat ini, kondisi di lapas Narkotika kelas II A Cirebon Overload, karena kapasitas yang seharusnya 430 orang. Akan tetapi dihuni oleh sebanyak 628 orang,” tuturnya.

Ia menambahkan, adapun besaran pemberian remisi paling kecil 1 bulan hingga paling besar 6 bulan. Masih kata Bambang, sebanyak 48 orang langsung Bebas.

“Remisi diberikan berdasarkan pertimbangan mengacu kepada aturan yang ada. Seperti sudah menjalani pidana selama enam bulan berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” tandasnya. (Arn)