Tempat Wisata di Majalengka Masih Ditutup untuk Sementara

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tempat wisata yang berada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih ditutup sementara untuk meminimalkan penyebaran COVID-19. 

Melalui surat edaran, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyatakan, semua aktivitas di area umum, baik tempat wisata, taman, alun-alun maupun lainnya masih belum diperbolehkan buka. 

“Tempat wisata buatan, alam, ziarah dan lainnya masih ditutup untuk sementara,” kata Karna Sobahi, dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:  Pendidikan Pramuka Diharapkan Cegah Kenakalan Remaja

Masih ditutupnya sektor wisata di Majalengka, karena belum adanya petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait pembukaan sektor wisata. 

Berbeda dengan mal atau pusat perbelanjaan yang sudah diizinkan buka, namun juga masih ada ketentuan, seperti hanya diperbolehkan 50 persen dari kuota dan juga dilarangnya anak usia 12 tahun dan 70 tahun masuk mal. 

Baca Juga:  KPU Jabar Larang Paslon Pasang Iklan Di Media Massa

“Untuk pusat perbelanjaan atau mal sudah bisa dibuka, tapi dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tuturnya. 

Karna Sobahi mengatakan belum dibukanya tempat wisata, dikarenakan di Kabupaten Majalengka, masih menerapkan PPKM level 3 dan meminimalkan adanya kerumunan, agar penularan COVID-19 bisa dikendalikan. 

Baca Juga:  PWI Jabar Pertegas Tentang Kualitas Kompetensi Wartawan

Sementara Humas Taman Nasional Gunung Ciremai Agus Yudantara mengatakan jalur pendakian ke puncak Gunung Ciremai yang melewati jalur Apuy, Kabupaten Majalengka, masih ditutup, karena mengikuti aturan daerah itu. 

“Untuk jalur Apuy masih ditutup, sedangkan tiga jalur lainnya yang berada di Kabupaten Kuningan sudah dibuka,” katanya. (Red)