JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Rabu (25/8/2021) besok.
“PTM bisa dilaksanakan setelah perbup (peraturan bupati) ditandatangani, hari ini segera saya tanda tangani,” ujar Ade Yasin, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021).
Dia menyebutkan, semua sekolah boleh menggelar PTM setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor kini berstatus Level 3.
Ade Yasin menekankan, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.
Ade Yasin mengatakan, kebijakan mengenai pembukaan PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.
“Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor,” kata Ade Yasin.
Dia menyatakan sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan COVID-19. Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar.
Pasalnya, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan COVID-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Ia menyebutkan, uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB Tiga Menteri Nomor 516 Tahun 2020, Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021.
Saat itu, ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiyah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiyah (MTs), tujuh madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK. (Red)