Begini Teknis dan Lokasi Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor menyiapkan tujuh titik pemeriksaan kendaraan pada pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dimulai pada Jumat (3/9/2021).

“Lokasi check point (pemeriksaan) totalnya ada tujuh titik, sudah termasuk yang di Sentul dua titik,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (31/8/2021), dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan tujuh titik pemeriksaan tersebut, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Baca Juga:  Kalah di Pertandingan Pertama, PS Sleman Tetap Optimis di Piala Menpora

Pada uji coba ganjil genap yang rencananya diterapkan pada dua kali akhir pekan itu, setiap kendaraan pribadi yang plat nomornya tidak sesuai dengan angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.

Baca Juga:  PLN Siap Pasok Listrik 1 Miliar VA Untuk Industri Dan Bisnis di Bekasi

Harun menegaskan bahwa opsi ganjil genap untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Seperti yang terjadi pada tanggal 28-29 Agustus 2021 usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan.

Baca Juga:  Wisatawan Asing Suka Makanan Mentah

“Kami uji coba dahulu. Kami lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi,” ujarnya.

Selain harus mematuhi aturan ganjil genap, kata Ade Yasin, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin. (Red)