Ditjen PPKTrans Pasok Data Soal Desa & Transmigrasi ke Pusdatin Kemendes

JABARNEWS | JAKARTA –Kementerian Desa, PDT, Transmigrasi menggelar Rapat Penyusunan Peraturan Menteri Desa, PDTT tentang Walidata dan produsen data Desa PDT dan Transmigrasi di Bogor yang berlangsung 1-3 Agustus 2021.

Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Informasi, Bapak Suprapedi dan dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber dari Staf Ahli Menteri Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan selaku koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia, Narasumber dari Badan Informasi Geospasial) dari Deputi Bidanh Informasi Geospasial Tematik, dan Narasumber BPS Direktorat Diseminasi Statistik.

Untuk peserta Rapat terdiri dari perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Setditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP), Setditjen Pengembangan Ekonomi (PEI) dan Investasi, Setditjen PPDT, Setditjen BPSDM, dan Pusdatin BPI.

Suprapedi mengatakan, Pusdatin sebagai Walidata Kementerian Desa PDTT sudah seharusnya mendapat dukungan data dari para Produsen Data yang dalam hal ini adalah tiap UKE-1 di lingkungan Kemendes PDTT.

Baca Juga:  Smart Tren Jadi Program Unggulan Disdik Jabar Selama Ramadhan

Seluruh data yang yang akan diinformasikan kepada pihak eksternal hendaknya dikeluarkan dari Pusdatin sebagai Walidata Kementerian, tidak langsung dari produsen Data.

“Para produsen data mitra Pusdatin harus mengeluarkan data yag sudah benar – benar valid dan terverifikasi oleh pejabat berwenang,” kata Suprapedi, Sabtu (3/9/2021).

Masing-masing unit teknis hendaknya melakukan identifikasi secara cermat terhadap data-data yang dihasilkan.

Paparan Narasumber dari Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia menyampaikan pengetahuan tentang bagaimana satu data indonesia adalah sebuah inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data.

Hal ini memiliki empat prinsip dasar yaitu, satu standar data, satu metadata baku, Interoperabilitas Data dan Referensi data.

Baca Juga:  Tahun Lalu 560 Hotel di Jabar Tutup, Saat Ini Bisa Lebih Banyak

Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.

Paparan Narasumber BIG dari deputi Bid. IGT, memaparkan pengetahuan tentang data spasial yang tematik dari tiap K/L, dalam hal Kemendes PDTT yang selama ini sudah terjalin kerjasama dengan BIG sejak tahun 2017 adalah Kebijakan Satu Peta tematik bidang Transmigrasi, adapun data spasial tersebut meliputi peta 1: 50000 untuk lokasi Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi, dimana walidata terdahulu adalah dari Direktorat Pertanahan Transmigrasi untuk lokasi trasmigrasi dan Direktorat BPKT untuk Kawasan Transmigrasi Ditjen PKP2Trans.

Menurut BIG Hendaknya Kemendes DTT juga memiliki Tematik Desa yakni BUM-Des.

Untuk mengusulkan tematik tersebut Kemendes PDTT sebelumnya bisa melakukan konsultasi dengan BIG melalui klinik Geospasial.

Baca Juga:  Panen Buah Rambutan, Lansia Asal Tebing Tersengat Lebah Lalu Jatuh Hingga Tewas

Paparan Narasumber BPS, memaparkan pentingnya forum data di tiap K/L Dengan adanya forum data, data yang keluar berasal dari sumber yang diakui bersama.

Sehingga tidak tumpang tindih antarsurvei, disertai sumber yang jelas. Dalam praktiknya, K/L sebagai walidata, juga berperan sebagai produsen data. Namun sebagai produsen data, tentu harus menghasilkan data dengan beberapa prinsip yang sudah disepakati.

Antara lain, memilik standard data, meta data, kode referensi atau data induk yang sama, serta memenuhi kaidah interoperabilitas data.

Penyampaian Data yang diproduksi oleh Ditjen PPKTrans untuk Publikasi oleh Pusdatin sebagai walidata yakni disampaikan data statistik berupa Data Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Data Penempatan Transmigrasi, Data UPT Bina.

Kemudian data yang bertipe statistik dan spasial yakni data lokasi transmigrasi dan data kawasan transmigrasi.(Red)