Alami Cyber Bullying, Terduga Perundung di KPI Akan Laporkan Korban

JABARNEWS | JAKARTA – Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana melaporkan balik korban MS.

Kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, hal itu dipicu oleh identitas pribadi terlapor dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang tersebar. 

Akibatnya, terduga pelaku RT dan EO beserta keluarganya mengalami “cyber bullying” oleh warganet. Perundungan di jagat maya itu dianggap sudah keterlaluan. 

Baca Juga:  PT SPV Dukung Pelestarian Lingkungan Citarum

“Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021), dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, ketiga terlapor lainnya melalui kuasa hukum masing-masing juga telah mempertimbangkan pelaporan serupa, dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara, Ribuan Warga Asahan Ikuti Vaksinasi Massal Covid-19

Tegar menilai, rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9/2021) telah membuka identitas pribadi, sehingga pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE,” katanya.

Baca Juga:  Amblas Akibat Longsor, Astra Tol Cipali Segera Bangun Jalan Darurat

“Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi ‘cyber bullying’ terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan, itu juga akan kita pertimbangkan,” kata Tegar.

Pelaporan balik terhadap korban MS tersebut, kata dia, akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya. (Red)