JABARNEWS | MEDAN – Pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor) asal Medan, Rozi Syahputra (20) asal Medan ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Lingkungan 3 Tangkahan, Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, pelaku merupakan spesialis curanmor sudah 20 kali melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah warga.
“Dari penangkapan itu disita barang bukti 1 gunting besi, 1 pisau dan sebuah gembok yang sudah rusak,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskannya, pencurian dilakukan pelaku dengan cara merusakan kunci rumah warga, lalu pelaku masuk ke dalam rumah lalu membawa kabur motor yang ada di dalam rumah.
“Pengakuan pelaku sudah 20 kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda,” ucap AKBP Dayan.
Kata dia, polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada sindikat lain yang terlibat dalam aksi pelaku, termasuk penadah motor curian tersebut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)