Kota Bandung Zona Kuning, Tempat Wisata Boleh Beroperasi Lagi

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah Kota Bandung masuk ke status Zona Kuning penyebaran COVID-19, pemerintah akan memberikan relaksasi kepada sejumlah tempat wisata

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pemberian relaksasi itu dilakukan berdasarkan aspirasi dari para asosiasi pengusaha wisata dan perhotelan.

“Perhotelan ada MICE (Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition) itu akan kami berikan relaksasi, juga Kebun Binatang, tempat olahraga outdoor,” kata Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:  Soal Kasus Diananta Pemred Banjarhits, Ini Kata Dewan Pers

Tempat wisata lainnya seperti Kiara Artha Park, Trans Studio Bandung, dan Saung Angklung Udjo juga sudah boleh beroperasi. Sementara untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah tamu 20 orang per sesi.

Meski begitu, Oded M Danial mengingatkan meski telah memperoleh relaksasi, pengelola tempat dan pengunjungnya harus disiplin dengan protokol kesehatan demi menjaga situasi dan kondisi saat ini.

Baca Juga:  Karawang dan Daerah Lainnya Masuk Kategori Rawan Pemilu versi Bawaslu

Oded M Danial mengaku akan segera mengatur terkait kapasitas, jam operasional, hingga usia pengunjung yang boleh memasuki beberapa tempat yang diberikan relaksasi tersebut.

“Dine in di dalam gedung sudah boleh, waktu makannya 1 jam, kapasitasnya masih 25 persen. Kalau pengunjung usia 12 tahun ke bawah nanti akan diatur kembali, karena kita tetap sejalan dengan Inmendagri,” katanya.

Baca Juga:  Joko Widodo Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Oded M Danial menambahkan, meskipun kasus COVID-19 menurun, Tracing, Testing, dan Treatment (3T) akan terus dilakukan. Hal tersebut merupakan indikator COVID-19 di Kota Bandung agar terus melandai.

“3T tetap berjalan dan harus terus kita lakukan. Karena indikatornya di situ. Bisa jadi bom waktu atau tidak itu dari situ,” kata Oded M Danial. (Red)