Dari 28 Tempat Wisata di Kabupaten Bandung, Hanya 2 Ini yang Dibuka

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bakal menguji coba pembukaan kembali tempat wisata, seiring tren kasus COVID-19 yang semakin menurun.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, hanya dua dari 28 tempat wisata lebih dahulu diujicobakan guna memastikan penerapan protokol kesehatan.

“Hanya terkait lokusnya kita belum bisa memastikan, masih dalam pembahasan. Namun, dalam waktu dekat akan kami informasikan,” katanya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021), dilansir Antara.

Baca Juga:  Sampah Rumah Tangga Tidak Diangkut, Warga Sei Rampah Resah

Menurutnya, Kabupaten Bandung memiliki banyak tempat wisata, terutama tempat wisata alam di antaranya Kawah Putih dan Glamping di Kecamatan Rancabali.

Kedua titik wisata alam terbuka tersebut, menurutnya, memang cocok untuk menginisiasi pembukaan kawasan wisata.

Namun, karena pemerintah pusat mensyaratkan aplikasi PeduliLindungi, jajarannya masih dalam tahap konfirmasi.

“Selain itu, tadi malam kita dapat informasi juga dari titik-titik lainnya. Kalau saya pribadi setuju untuk membuka dua titik ini, karena areanya luas, nuansa alam, outdoor, dan saya yakin insya Allah akan tertib disiplin prokes (protokol kesehatan),” kata Dadang.

Baca Juga:  Kantor Staf Presiden: Mustahil Mengembalikan Dwifungsi ABRI Kembali

Ia menilai dari beberapa indikator COVID-19, Kabupaten Bandung kini sudah masuk ke PPKM level 2. Namun, karena Kabupaten Bandung masuk aglomerasi Bandung Raya, statusnya pun tetap mengikuti yakni PPKM level 3.

Baca Juga:  Untuk Pria Kurus, Berikut Outfit Simple Yang Bisa Bikin Kalian Kece

Meski begitu, ia meminta masyarakat agar tidak terlalu euforia tentang pembukaan tempat wisata tersebut. Masyarakat masih perlu berdisiplin protokol kesehatan sampai COVID-19 terkendali.

“Sudah ada beberapa pihak yang mempertanyakan kapan dibuka. Saya cukup paham, mengingat penutupan ini berimbas besar pada penghasilan,” katanya.

“Namun, saya minta untuk bisa bersabar, karena belum ada instruksi pusat. Kalau ada yang mendahului, jelas akan kena sanksi,” tambahnya. (Red)