Purwakarta Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Ini Lokasinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam rangka mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan membatasi mobilitas masyarakat dalam kota selama pandemi, Satlantas Polres Purwakarta berlakukan ganjil-genap.

Skema ganjil genap ini diberlakukan di tiga gerbang tol Kabupaten Purwakarta. Pemberlakuan penyekatan ini dilaksanakan pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Kasat Lantas, AKP Toto Herman Permana mengatakan penyekatan ganjil genap itu diberlakukan guna membatasi mobilitas warga di masa PPKM.

“Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap ini dilakukan di tiga titik yang tersebar di gerbang keluar tol, yaitu gerbang tol Cikampek, gerbang tol Jatiluhur dan gerbang tol Sadang,” ucap Toto, pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:  Yenny Wahid: Menolak Kantor PBNU Dipakai Rapat Politik

Dijelaskannya, sesuai dengan yang sudah diketahui masyarakat umum, skema lalu lintas ganjil genap hanya memperbolehkan lewat kendaraan pribadi dengan plat nomor sesuai tanggal tersebut. Plat nomor dengan angka genap boleh lewat pada tanggal genap, begitu pun sebaliknya.

Penyekatan ganjil genap itu, kata dia, sejauh ini baru dilakukan hanya digelar di gerbang tol. Sedangkan untuk pelaksanaan di pusat kota, menurutnya pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta masih melakukan evaluasi.

Baca Juga:  Agar Lulusan SMU/SMK Tak Bingung, Ini Tips Dari Emil

“Apakah perlu di pusat kota atau tidak, itu akan dirapatkan di Forum Komunikasi Angkutan Jalan dengan hasil analisa dari Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Harap dicatat, kata Toto bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.

“Ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan seperti, mobil pemadam kebakaran dan ambulans sebagai kendaraan prioritas, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, mobil tenaga medis, angkutan online, angkutan logistik serta kendaraan kondisi darurat lainnya,” ucap Toto.

Baca Juga:  Harga Mangga Di Majalengka Anjlok, Rambutan Melambung

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini terus menurun secara signifikan.

Menurut Iyus, saat ini Kabupaten Purwakarta berstatus zona kuning atau resiko rendah berdasarkan pemetaan level kewaspadaan Jawa Barat.

Meski Begitu, Iyus kembali mengingatkan warga agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Mobilitas dan aktivitas masyarakat meningkat diberlakukan relaksasi secara bertahap. Tetapi kegiatan PPKM harus diiringi dengan prokes agar kasus Covid-19 semakin menurun,” ucap Iyus. (Gin)