Tiga Pemuda di Tasikmalaya Edarkan Tembakau Gorila, Ternyata Dapat Dari Sini

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Tiga orang pemuda di Tasikmalaya nekat jadi pengedar narkotika jenis Tembakau Gorila Sintetis. Alhasil, ketiga pemuda tersebut harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku berikut barang bukti. Pihaknya juga melakukan pengembangan dan penyidik untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Polwan Datangi SMK Taruna Sakti: Minta Pelajar Tidak Nakal

“Tembakau Gorila yang kian hari semakin meresahkan warga masyarakat itu, Polri dan semua elemen masyarakat harus bersinergi untuk bekerja sama memberantas peredaran tembakau tersebut dan pelakunya dapat diproses secara hukum,” kata Aszhari, Minggu (12/9/2021).

Dia menjelaskan, ketiga pelaku pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila tersebut setelah diamankan pihak Satuan Narkoba dilakukan juga penggeledahan dan didapati 33 linting dan 1 plastik narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga:  Peringati Hari Peduli Autisme Sedunia, Uu Ruzhanul Ulum Sampaikan Pesan Ini

Tiga orang pelaku pengedar tembakau Gorila Sintetis yang diamankan berinisial, AWN (25) warga jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, SAN (27) warga Cihideung Kota Tasikmalaya dan ISF(24) warga Cipedes Kota Tasikmalaya.

Dari keterangan para pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut membeli lewat media sosial secara online dan setelah mendapatkan barang tersebut para pelaku mengedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Bank Konvensional Harus Segesit Pinjol, Tapi...

Atas perbuatannya Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat ayat 1 UU Narkotika no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal.12 tahun penjara. (Red)