Ini 8 Capaian Reformasi Birokrasi Ditjen PPKTrans Kemendesa PDTT

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kemendes PDTT hadir dalam Kegiatan Evaluasi Penilai Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2021. 

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring (online) dengan Tim Penilai dari KemenPAN-RB, dan juga dihadiri oleh semua Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendesa PDTT.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Ditjen PPKTrans Tahun 2021 telah mencapai indeks sebesar 30.48 (83,94%). 

Dirjen PPKTrans Kemendesa PDTT Aisyah Gamawati memimpin Tim Pokja Reformasi Birokrasi Ditjen PPKTrans menyampaikan capaian 8 Area Reformasi Birokrasi yang sudah dilaksanakan selama periode 2020-2021.

Aisyah Gamawati memaparkan, Area 1, terkait dengan Manajemen Perubahan. Adanya KepDirjen Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pembentukan Tim Pelaksana RB. 

Tim ini berperan dalam melakukan penyusunan Rencana  Aksi, Pemantauan, serta Evaluasi Pelaksanaan RB di lingkungan Ditjen PPKTrans. 

Terdapat 13 Agen Perubahan di lingkungan Ditjen PPKTrans juga telah dibentuk, dan 4 orang di antaranya terpilih menjadi Agen Perubahan Kemendesa PDTT.

Baca Juga:  Dua Bupati Resmikan Jembatan Terpanjang Karawang-Bekasi

“Area 2, deregulasi kebijakan. Berdasar target 4 regulasi yang akan dilakukan harmonisasi peraturan dengan KemenkumHam, satu diantaranya telah selesai,” kata Aisyah Gamawati.

Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi telah diselesaikan, dan 3 regulasi lain sedang dalam tahap pembahasan.

Area 3, Penataan dan Penguatan Organisasi. Adanya PermenDesa PDTT No.16 Tahun 2020, tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional. 

“Regulasi ini mengatur tentang pengalihan jabatan struktural ke fungsional,” kata Aisyah Gamawati.

Area 4, Penataan Tata Laksana. Telah ditetapkan KepDirjen PPKTrans No.19 Tahun 2021 tentang Penetapan Tim Penyusunan Proses Bisnis Ditjen PPKTrans Tahun 2021. 

Berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, juga telah disampaikan capaian bidang ketransmigrasian melalui media sosial Instagram, Twitter, maupun YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat umum. 

Baca Juga:  Koramil 1902 Plered Sediakan WiFi Gratis Untuk Belajar Daring

“Aplikasi Sipukat (Sistem Informasi Peta Terpadu Kawasan Transmigrasi) dan Sibarduk (Sistem Informasi Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi) merupakan contoh nyata keterbukaan informasi di bidang ketransmigrasian,” kata Aisyah Gamawati.

“Untuk Area 5 Penataan Sistem Manajemen SDM. Telah disosialisasikan Permen DPDTT Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kode Etik PNS,” katanya.

“Pelanggaran disiplin pegawai juga mengalami penurunan dari 5 pelanggaran di Tahun 2015 menjadi 1 pelanggaran di Tahun 2021,” sambung Aisyah Gamawati.

Area 6, Penguatan Akuntabilitas. Monitoring dan Evaluasi Kinerja dilakukan tertulis melalui Laporan Bulanan dan daring (online) secara berkala. 

Peningkatan kapasitas juga dilakukan secara intensif antara lain melalui Dupak Jabatan Fungsional Perencana, Dupak Jabatan Fungsional Pengelola Keuangan APBN, Diklat Jabatan Fungsional Arsiparis Terampil, Diklat Bendahara Pengeluaran, dan Bimtek Pemutakhiran Data SIMPEG.

Baca Juga:  Bima Arya Salut, Swadaya Pemuda dan Masyarakat Bogor Lahirkan Tempat Wisata

Dari 9 poin Rekomendasi APIP atas hasil evaluasi Implementasi SAKIP Tahun 2020, 4 diantaranya sudah ditindaklanjuti.

“Area 7, Penguatan Pengawasan. Adanya Kepdirjen PPKTrans Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Ditjen PPKTrans,” kata Aisyah Gamawati.

Dia mengatakan, adanya Kepdirjen PPKTrans No.77 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi Ditjen PPKTrans Tahun 2021. Berdasar matriks penanganan pengaduan, 17 pengaduan semuanya sudah ditindaklanjuti.

Aisyah Gamawati mengatakan, untuk Area 8, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Telah ditetapkan dan disosialisasikan Keputusan Sekjen KDPDTT Nomor 268 Tahun 2021.

Keputusan itu ialah tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi bagi Penerima Pelayanan Publik. 

Pelayanan publik juga disampaikan melalui media sosial resmi Ditjen PPKTrans Kemendesa PDTT. (Adv)