Awas Terkena Sanksi! Rokok Ilegal Kini Beredar di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Peredaran rokok ilegal ditemukan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Peredaran rokok ilegal itu dapat mengganggu pendapatan pemerintah dari sektor cukai.

“Sekarang ini sudah beredar beberapa rokok ilegal melalui salah satu desa yang berbatasan dengan kabupaten tetangga,” kata Kepala Satpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas, Jumat (17/9/2021).

Oleh karena itu, kata dia, saat ini Satpol PP Purwakarta bersama pihak Bea Cukai berupaya mengedukasi para pedagang dan pemilik usaha agar mematuhi UU Nomor 39 Tahun 2007 yang mengatur tentang cukai.

Baca Juga:  Mensos Risma Akui Tanggap Cepat Soal Bencana Alam Yang Terjadu Sekarang

Jika nanti ditemukan peredaran rokok ilegal oleh pelaku usaha di Purwakarta, maka sanksi akan diterapkan. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pemerintah agar mendapatkan nilai sumber pajak yang tinggi.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

Baca Juga:  HPN 2021, DPRD Jabar: Peran Pers Dalam Pembangunan Sangat Penting

Prioritas penanganan adalah bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah ini, katanya.

“Cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara,” kata Ambu Anne, panggilan Anne Ratna Mustika.

Baca Juga:  Satgas: Selama 13 Pekan Berturut-turut, Kota Depok Masuk Zona Oranye

“Besarnya cukai tembakau dan pajak rokok yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi perilaku atau kebiasaan di tengah masyarakat,” kata Ambu Anne.

Anne Ratna Mustika pun mendorong agar Satpol PP Purwakarta mengoptimalkan pengawasan atas peredaran rokok ilegal. (Red)