Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Sindikat Ganjal ATM

JABARNEWS | CIREBON – Jajaran Kepolisian Polres Cirebon Kota, berhasil membekuk Komplotan sindikat ganjal kartu ATM di wilayah Lampung dan Bogor.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kelompok ini terdiri dari lima orang yang berinisial PER, IM, MER, JUL dan JHON. Mereka merupakan warga Lampung dan Bogor.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka telah bereaksi sebanyak 18 kali, yang tersebar di wilayah III Cirebon. Paling banyak di Kota Cirebon, sebanyak 10 Kali, Kabupaten Cirebon sebanyak lima kali, sedangkan di wilayah Indramayu sebanyak tiga kali,” kata Fahri, Sabtu (18/9/2021)

Baca Juga:  Begini Cara Menghilangkan Bau Badan Dengan Obat Alami

Dijelaskan Fahri, para pelaku ini berhasil diamankan pada hari selasa kemarin, di wilayah Lampung dan Bogor. Saat ditangkap para pelaku ini kooperatif, tidak melakukan perlawanan. “Dari pemeriksaan ini sindikat yang terdiri dari lima orang. Satu masih DPO,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku yang berjumlah lima orang itu, melakukan aksinya, menentukan lokasi secara acak. Kelompok tersebut biasanya memilih gerai ATM yang penjagaannya tidak terlalu ketat.

“Saat beraksi, pelaku ini menjalankan perannya masing-masing. Semisal MR bertugas melakukan rekayasa mesin ATM, dengan cara memasukan tusuk gigi di lubang mesin ATM, kemudian pelaku lainnya, sekitar gerai mesin Atm dan ada juga yang berada di dalam mobil,” ujarnya.

Baca Juga:  DPD RI: Kolaborasi Dua Generasi Bangun Jabar Juara Lahir Batin

Dalam aksinya, pelaku mengincar target yang mengalami kesulitan saat memasukan kartu ATM. Lantaran mesin kartu ATM tersebut telah diganjal dengan sebuah lidi, sehingga ATM milik korban bermasalah.

“Melihat korban kesulitan memasukan kartu ATM, pelaku ini berpura-pura membantu korban sekaligus mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM lain,” ucapnya.

Saat ditukar, korban tidak sadar, dan mencoba memasukan kartunya kembali. Namun, tetap tidak tidak bisa. Kemudian Pelaku dengan inisial MER melihat dari belakang dan mencatat PIN kartu ATM milik korban.

Baca Juga:  Di Momen Ulang Tahun yang ke-51, Dedi Mulyadi Kenang Sosok Orang Tuanya

“PIN yang sudah dicatat oleh pelaku, kemudian dikirimkan ke palaku lain, yaitu PR, yang bertugas menarik uangnya,” ungkapnya.

Kini keempat pelaku yang telah menguras isi kartu ATM milik korban, dengan kerugian sebanyak 17 juta dari dya korban. Sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon kota. Sedangkan satu pelaku lainnya masih DPO,” tuturnya.

“Akibat dari perbuatannya, kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (Arn)