Ternyata, Beberapa Nama Anak Ini Dilarang Digunakan Di Negara Tertentu

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam urusan memberikan nama bayi, beberapa orang pada umumnya ingin menamai anaknya dengan nama yang bagus. Namun di beberapa negara, Terdapat nama yang tidak boleh digunakan.

Pemberian nama pada anak sendiri, merupakan salah satu hal yang penting. Hal itu, menjadikan salah satu identitas anak. Oleh sebab itu, kalian mesti pintar untuk memilih nama anak. Terlebih lagi, beberapa nama justru dilarang untuk digunakan.

Baca Juga:  Sempat Naik, Kini Penjualan Pot Bunga di Purwakarta Kembali Lesu

Berikut nama anak yang dilarang oleh beberapa negara yakni:

Pertama. @ – Penggunaan kata @ dalam sebuah nama ternyata dilarang oleh pemerintahan china. Hal itu tertulis dalam peraturan pemerintahan China yang tidak memperbolehkan nama anak dengan menggunakan simbol.

Baca Juga:  Berenang Dapat Atasi Masalah Saraf Kejepit, Ini Penjelasannya

Kedua. Lucifer – Nama anak yang dilarang oleh beberapa negara selanjutnya yakni Lucifer. Nama ini dilarang untuk digunakan di negara Jerman. Hal itu terjadi karena Kata lucifer menurut bahasa jerman berarti Iblis.

Ketiga. King – Nama King dilarang untuk digunakan sebagai nama anak di Amerika Serikat. Sampai artikel ini dibuat, Belum ada penjelasan mengapa nama king tidak boleh dipergunakan di negara tersebut.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Testing Covid-19 di Jabar Capai 27 Ribu per Hari

Keempat. Tom – Sulit untuk mempercayai ada pihak-pihak yang terganggu oleh nama klasik ini. Namun otoritas di Portugal melarang penggunaan nama tersebut karena dianggap sama dengan panggilan atau julukan. Meski begitu, mereka memperbolehkan penggunaan nama Tomas dalam akta kelahiran. (Red)